BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021 mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) tentang PPKM Mikro yang dipimpin Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama unsur forkopimda, camat, lurah, SOPD terkait, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha.
"Sesuai kesepakatan rapat ini dan rujukan regulasi lebih tinggi, memang pelaksanaan PPKM itu harus dilaksanakan selama kurun 14 hari," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga.
Dia menyampaikan, semua kecamatan melaksanakan PPKM mikro. Tetapi dalam pelaksanaannya lebih fokus atau diperketat di Kecamatan Selat.
"Karena berdasarkan data, Kecamatan Selat ini sudah zona merah dibanding dengan kecamatan lain," ucapnya.
Dari hasil rapat itu, lanjut dia ada output berupa instruksi bupati yang hasilnya sudah disepakati dan tinggal disempurnakan untuk disiapkan draftnya..
"PSBB dulukan skala besar, kalau PPKM Mikro ini skala mini. lebih kepada penekanan ke desa dan kelurahan," katanya.
--page
Selain itu, pelaksanaannya nanti akan membatasi pergerakan masyarakat, mengatur kegiatan ekonomi antara lain rumah makan dan sejenisnya.
"Misalnya untuk rumah makan dibatasi kapasitas pengunjung yang makan di tempat. Jika sudah sesuai kapasitas ditentukan itu penuh, maka selebihnya bungkus atau take away saja dan tetap mengatur jarak," jelasnya.
Adapun yang menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM dan ditindaklanjuti Gubernur Kalteng dengan mengeluarkan Instruksi nomor 180 tahun 2021. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









