SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang duda berumur 50 tahun, warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega memerkosa seorang bocah perempuan berumur 9 tahun. 

"Kami menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur berumur 9 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 23 Maret 2021. 

Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya. Sementara aksi itu diketahui oleh orang tua korban setelah mendapatkan keluhan dari sang anak. 

Sehingga anak tersebut mengakui bahwa menjadi korban asusila. Hal itupun membuat, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. 

Polisipun melakukan penyelidikan dan dapat meringkus tersangka di rumahnya. Setelah diinterogasi, pria 50 tahun tersebut mengakui perbuatan itu. 

--page

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Pelaku juga masih diperiksa di Polres Kotim, karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)