BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Barito Timur, H As'ari menjelaskan vaksinasi covid-19 halal dan tidak membatalkan puasa.
"Vaksinasi covid-19 ini berdasarkan fatwa MUI pusat halal adanya dan bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat dan secara khusus umat muslim di Barito Timur," katanya, Selasa, 23 Maret 2021.
Dia menjelaskan Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa 16 maret 2021 juga telah menggelar sidang pleno untuk memutuskan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.
"Fatwa ini dikeluarkan mengingat sebulan lagi akan memasuki bulan Ramadhan. Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi covid-19 secara masif," imbuhnya.
Menurut As'ari, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
Pada kasus covid-19, vaksinasi dilakukan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
--page
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntikan) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan dharar (bahaya),” ujarnya.
Diketahui, pada 20 Maret 2021 Pemkab Barito Timur menggelar vaksinasi bagi pelayan publik. Vaksinasi ini diikuti oleh bupati dan wakil bupati beserta istri, forum koordinasi pimpinan daerah atau FKPD, kepala satuan perangkat daerah atau SKPD serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pada tahap selanjutnya vaksinasi akan diberikan kepada setiap target dan sasaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. (BOLE MALO/B-6)









