BORNEONEWS, Sampit - Duda 50 tahun ini sudah 5 kali beraksi melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berumur 9 tahun, warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 5 kali melakukan pencabulan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 23 Maret 2021.
Dari total 5 kali tersebut, 4 kali diantaranya hanya melakukan aksi meraba dan mencium. Namun 1 kali, dirinya melakukan persetubuhan dengan cara pemaksaan.
"Pelaku menggunakan hp untuk membujuk korban yang masih anak-anak tersebut," kata Zaldy.
Pihaknyapun masih mendalami kasus tersebut. Pelaku juga sudah ditangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam. Guna mengetahui lebih jelas kasus asusila tersebut.
--page
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya. Sementara, aksi itu diketahui oleh orangtua korban setelah mendapatkan keluhan dari sang anak.
Sehingga, anak tersebut mengakui bahwa menjadi korban asusila. Hal itupun membuat, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
Polisipun melakukan penyelidikan, dan dapat meringkus tersangka di rumahnya. Setelah diinterogasi, pria 50 tahun tersebut mengakui perbuatan itu. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









