PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Indonesia atau BI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau UPK 75 Tahun RI dengan menerapkan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," kata Kepala BI Kalteng, Rihando pada Selasa, 23 Maret 2021.

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu menurutnya merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik lIndonesia (NKRI).

"Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya," bebernya.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

--page

"Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," jelas Rihando lagi. (TESTI PRISCILLA/B-5)