BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pemerintah kabupaten segera merealisasikan wacana penertiban minuman keras (miras) yang sudah lama digaungkan.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Darmawati menyebutkan, wacana ini tidak kunjung terlaksana hingga sekarang Bupati Kotim sudah berganti.
Padahal, kata dia, ini sudah sangat sering membuat masyarakat resah. Dari itu mereka terus mengingatkan kepala daerah segera melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal ini.
Legislator Partai Golkar tersebut juga mengatakan, saat ini peredaran miras di Kotim sudah sangat meraja lela. Sehingga perlu tindakkan segera dari pemerintah setempat.
"Berdasarkan Perda Miras pada pasal 26 dan 27, penindakkan miras ilegal ini harus dilakukan Bupati Kotim dengan cara membentuk tim yang terdiri dari beberapa instansi terkait," katanya, Rabu, 24 Maret 2021.
Namun diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Kotim sudah menginstruksikan kepada Satpol PP setempat agar tidak perlu membentuk tim dan langsung turun ke lapangan menindak penjual miras ilegal tersebut.
"Kalau berdasarkan perda tidak bisa seperti itu. Satpol PP otomatis tidak berani langsung turun, karena jika sesuai aturan, Bupati Kotim harus membentuk tim terlebih dahulu. Mungkin itu salah satu kendala yang selama ini dihadapi Satpol PP sehingga tidak ada tindakkan kepada penjual miras ilegal ini," tukasnya.
--page
Ia berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan ditindaklanjuti Bupati Kotim, mengingat kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah namun juga masyarakat.
"Jangan takut untuk menegakkan peraturan, karena kalau bukan kita yang peduli ini siapa lagi. Kasihan masyarakat akan terkena dampak buruknya jika peredaran miras ilegal ini terus dibiarkan," tandasnya. (NACO/B-11)









