PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Vaksin Covid-19 Astrazeneca akhirnya bisa digunakan di Indonesia. Setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan izin tersebut dikeluarkan setelah BPOM melakukan evaluasi dan pengecekan kemanan vaksin.

“Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia mengatakan Badan POM telah melakukan evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin Astrazeneca. Sehingga Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui rilis tertulisnya. 

Persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) tersebut teregistrasi dengan nomor EUA 2158100143A1.

Sebelumnya, Sugianto Sabran terus mendorong program vaksinasi sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi angka penularan dengan memutus mata rantai Covid-19. Sekaligus dengan meningkatkan imunitas dalam tubuh dan herd immunity.

--page

Walau telah divaksin Sugianto berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, meskipun telah mendapatkan vaksinasi. 

“Tetap harus Prokes, untuk Protokol Kesehatan harus tetap disiplin dilaksanakan, 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker,” pesannya.

Sugianto juga berpesan kepada bupati dan wali kota untuk terus menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Mereka juga diminta terus meningkatkan upaya penanganan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi. (HERMAWAN DP/B-6)