BORNEONEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021 saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019.
Namun KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ucapnya.
--page
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," tuturnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu ini juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C.
Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi. Diketahui Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.
ANTARA








