BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Selat bersama petugas Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Kelurahan Selat Barat membagikan masker kepada masyarakat melintas di depan pos Jalan Garuda pada Rabu, 24 Maret 2021.
PPKM Mikro yang diberlakukan sampai dengan 5 April 2021 mendatang sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19, salah satunya di wilayah Kecamatan Selat, yang saat ini masih dalam zona merah.
Lurah Selat Barat, Masruni, beserta staf, dan personel Polsek Selat Aiptu Toto Sudarmo melaksanakan kegiatan tersebut sekaligus memberikan imbauan agar warga terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Aiptu Toto mengimbau masyarakat agar apabila beraktiviitas di luar rumah selalu menerapkan prokes, terutamanya memakai masker untuk menghindari penularan Covid 19.
“Masih saja ditemukan masyarakat yang tidak menerapkan prokes, sehingga kami memberikan teguran secara humanis dengan disertai pembagian masker,” kata Aipda Toto seusai kegiatan.
--page
Dia berharap, dengan adanya langkah pencegahan ini, Covid-19 dapat terus ditekan penyebarannya, sehingga pandemi ini cepat berlalu.
"Karena peran penting masyarakat juga dalam memutus mata rantai penularan covid-19 ini, harapannya terus patuhi prokes," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









