KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia L.P Umbing menyambut baik disetujuinya 2 rancangan peraturan daerah (raperda) oleh DPRD Kabupaten Gumas saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 24 Maret 2021.

“Kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana kedua raperda yang telah disetujui agar menjadi perhatian ke depan, untuk segera membentu aturan pelaksanaannya,” kata Efrensia.

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada perangkat daerah terkait agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, dengan segenap sumber daya yang dimiliki.

Dia menuturkan, kedua raperda yang telah disetujui bersama merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat para pihak, tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan.

“Hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang ada saat pembahasan bersama DPRD Kabupaten Gumas yang terhormat ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tukasnya.

--page

Diketahui, 2 raperda yang disepakati menjadi perda adalah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. (MAGANG/B-5)