BORNEONEWS, Sampit - Pria 35 tahun terlibat kasus asusila kepada cucunya yang berumur 8 tahun, saat di penyidik kepolisian mengaku terus terang atas perbuatannya.
Namun, di hadapan jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim tidak mengakui perbuatannya itu.
"Saya tidak ada melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Meski berulang kali ditanya, dia tetap menyangkal dan bahkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) dibantah olehnya.
Kamis, 25 Maret 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan pada Jumat, 22 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Berawal saat tersangka berburu Tupai, melihat pelajar SD sedang naik sepeda. Lalu dipanggil dan diajak ikut berburu.
Saat hari hujan, tersangka dan korban berteduh di sebuah pondok. Di situ, korban disetubuhi oleh pria beristri tersebut. (NACO/B-7)









