PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan sejumlah langkah strategis yang harus dilaksanakan agar PPKM Mikro di Kalteng dapat berjalan efektif. 

Menurutnya langkah pertama adalah penetapan dan pengaturan PPKM Mikro hingga ke tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19. Bahkan sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“Kedua, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif dengan melibatkan seluruh elemen yang ada di tingkat Desa/Kelurahan,” tuturnya.

Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang, mulai dari Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota, Posko Kecamatan, hingga Posko Desa/Kelurahan.

Poin keempat, bupati/wali kota agar memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya.

--page

Poin selanjutnya dalam pelaksanaan PPKM, bupati/wali kota diminta untuk bertindak tegas dan terukur, di antaranya pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan WFH dan WFO sebesar 50 persen.

Termasuk juga pembatasan kegiatan belajar-mengajar; pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan dan restoran (makan/minum di tempat) sebesar dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Keenam, Bupati/Wali Kota agar mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif.

Ditunjang dengan memperkuat kemampuan tracking, serta sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina.

Terakhir, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum dengan tegas dan humanis yang dilaksanakan oleh TNI,Polri, dan Satpol PP. (HERMAWAN DP/B-6)