BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan dalam hal ini Satlantas menindak para pengendara sepeda motor dengan knalpot bising. Pasalnya, sejauh ini suara kendaraan roda dua dengan knalpot bising dinilai mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatlantas AKP Christian Maruli Tua Siregar didampingi KBO Satlantas Ipda I Wayan Jadeng, Kamis, 25 Maret 2021 mengatakan jika pihaknya sebelumnya menggelar operasi cipta kondisi.
Bahkan, pihaknya menyita knalpot bising atau brong atau racing tersebut dari para pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan memusnahkan knalpot bising dengan cara memotong menggunakan mesin khusus, di halaman Kantor Satlantas Polres Katingan hari ini, " kata Kasatlantas Polres Katingan AKP Christian Maruli Tua Siregar.
Menurutnya, pihaknya memusnahkan 18 knalpot bising dengan cara dipotong agar tidak dapat digunakan lagi. Knalpot bising itu dari hasil penindakan terhadap pengendara yang di tilang.
--page
Kasatlantas menuturkan jika knalpot bising menjadi perhatian setiap daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Katingan.
"Penggunaan knalpot bising bisa kita kategorikan mengganggu ketertiban umum, karena tidak sesuai standar nasional Indonesia," ujarnya.
Pihaknya mengaharapkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terciptanya Kamseltibcarlantas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini juga dihadirkan perwakilan pelanggar dalam pemusnahan knalpot tersebut. (ABDUL GOFUR/B-5)









