BORNEONEWS, Puruk Cahu - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (ForkopimdaKabupaten Murung Raya mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah.
Bertempat di aula A kantor Bupati Mura, rakor dihadiri Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widayana, Sekda Mura Hermon, Danramil 07/Puruk Cahu Lettu Inf M.Saroni serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya. Rabu (24/3).
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021.
Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng.
“Saya minta keseriusan seluruh Bupati/Wali Kota, bersama dengan Perangkat Pemerintahan di Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri,” ucap H. Sugianto Sabran.
Sementara itu, Sekda Mura Hermon yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kab.Mura mengatakan, melalui pencanangan PPKM Mikro di Provinsi Kalteng, kita Pemkab Mura mendukung sepenuhnya.
--page
“Diharapkan juga peran dari Camat, Lurah, Ketua RT, Ketua RW dapat membantu mengedukasi masyarakat di sekitarnya tentang protokol kesehatan,” ucap Hermon usai mengikuti rakor kesiapan PPKM Provinsi Kalteng.
Kapolres Murung AKBP I Gede Putu Widayana mengatakan, terkait launching PPKM Skala Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk di Kab.Mura terget satu desa ada satu posko, bahwa di posko nanti ada kegiatan yang dilakukan pembagian Masker, sosialisasi prtokol kesehatan 5M, operasi yustisi di wilayah tersebut.
”Harapan kita PPKM ini benar-benar dijalankan, posko-posko PPKM yang ada bisa menjalankan perannya untuk bisa menertibkan yang menjadi tanggung jawab, untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Murung Raya bisa tercapai,” pungkas Kapolres. (Trs)









