KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Camat Kapuas Timur, Yan Safriansyah mengingatkan kepada pemerintahan desa di wilayah setempat agar selalu memasang papan informasi sebuah kegiatan atau pekerjaan fisik yang dilaksanakan.

Menurut dia hal itu sesuai dengan Peraturan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari uang negara.

"Sebagai bentuk implementasi dari aturan-aturan tersebut salah satunya dapat melalui papan informasi kegiatan desa. Papan informasi setidaknya wajib memuat uraian anatara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item didalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagainya sesuai yang tertera dalam RAB," kata Yan Safriansyah, Jumat, 26 Maret 2021.

Dengan itu, lanjut dia agar masyarakat tahu bahwa total anggaran yang tertera dalam papan informasi kegiatan bukan hanya informasi fisik saja, namun ada item-item lain yang menjadi satu kesatuan di dalamnya untuk membantu Pemerintah Desa juga memberi penjelasan kemasyarakat melalui media papan informasi kegiatan ini.

‘’Ini sebagai salah satu bentuk transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dan juga sebagai bentuk respon saya ketika blusukan ke desa-desa langsung bertemu masyarakat, yang banyak mempertanyakan hal tersebut," ucapnya.

--page


Pemerintah desa, juga harus transparan diantaranya dalam hal perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan desa. Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan.

Ia mengungkapkan khusus kegiatan padat karya tunai yang menggunakan pekerja dalam pengerjaanya, lebih mengutamakan masyarakat desa sekitar lokasi kegiatan, apa lagi di tengah pandemi Covid-19 ini, setidaknya dapat membantu prekonomian masyarakat desa.

"Papan informasi seperti ini dapat digunakan untuk semua kegiatan fisik yang bersumber dari ADD ataupun DD Tahun Anggaran 2021," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)