PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinilai rawan kecelakaan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemasangan rambu batas kecepatan 50 KM perjam di depan TPU SKIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Pangkalan Bun.

Rambu lalu lintas merupakan salah satu sarana atau fasilitas perlengkapan jalan yang bertujuan untuk memberikan petunjuk, peringatan, perintah, atau larangan bagi para pengendara pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Nur Soleh menyampaikan pihaknya telah memasang rambu batas pada dua titik. Mengingat jalan tersebut rawan kecelakaan, sehingga perlu dilakukan pemasangan rambu.

"Rambu batas kecepatan yang dipasang di Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Iskandar tepatnya di depan TPU Skip merupakan rambu batas kecepatan maksimal pada kecepatam 50 kilometer per jam," kata Soleh, Jumat, 26 Maret 2021.

Kemudian, rambu batas akhir kecepatan maksimal juga dipasang kurang lebih sekitar 500 meter sebelum traffic light simpang Bank Kalteng.

--page

Pada Januari 2021, Dishub Kobar telah memasang rambu atau papan peringatan bertuliskan ‘Hati-Hati Daerah Rawan Kecelakaan’ dan ‘Kurangi Kecepatan’ pada 2 titik berdekatan dengan rambu perintah batas kecepatan.

"Dengan dipasangnya rambu batas maksimal kecepatan 50 kilo meter perjam ini dimaksudkan, agar para pengendara atau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, mengingat di jalan tersebut sering terjadi kecelakaan," tandasnya. (DANANG/B-6)