PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto mengingatkan untuk membeli (pelepasan) kendaraan dinas atau DUM saat ini sedikit berubah. 

Legislator Fraksi Gerindra ini menegaskan sekarang ada ditambahkan mantan sekertaris daerah (sekda) masuk ke penjabat yang boleh membeli mobil dinas.

"Menurut aturan lama yakni semua mantan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota dan pada aturan yang baru sekarang di tambah mantan sekda," katanya.

Sugiarto mengatakan pejabat selain yang disebutkan tidak diperbolehkan untuk melakukan DUM kendaraan dinas, termasuk kepala dinas, kabag, kabid dan jabatan lain. 

Dia menuturkan sempat ada rencana untuk diusulkan unsur pimpinan yang lain boleh melakukan DUM kendaraan dinas namun masih belum disetujui.

--page

"Saat pertemuan asosiasi dewan se-Indonesia diusulkan agar mantan unsur pimpinan dewan boleh membeli mobil dinas yang dia pakai saat menjabat. Usulan ini diakomodir atau direspon positif pemerintah, namun masih belum disetujui," ucapnya. (HERMAWAN DP/B-6)