BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi II DPRD Kalteng bidang sumber daya alam (SDA) mengusulkan agar izin pertambangan yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan usulan ini diajukan lantara banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat yang menghendaki sekaligus menjadi solusi bagi pertambangan rakyat.
"Kami mendorong agar pemerintah provinsi bisa berupaya bisa menarik kembali kewenangan perizinan tambang itu dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Lohing melihat kondisi yang ada ditengah pandemi Covid-19, masyarakat semakin sulit untuk berusaha atau bekerja untuk kehidupan menafkahi keluarga sehari-hari.
"Ditambah dengan pengurusan izin tambang rakyat yang harus ke pusat, tentu akan lebih menyulitkan. Diharapkan ini juga bisa menjadi solusi bagi pertambangan rakyat,” jelasnya.
--page
Politisi PDIP ini berharap dengan kembalinya kewenangan perizinan pertambangan ke daerah, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam prosesnya, dan meringankan biayanya.
"Pasalnya jika harus mengurus sampai ke pusat, maka hanya pemilik modal yang cukup besar yang bisa melaksanakannya," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









