SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rizal Al-Qovianur alias Rizal menjambret ponsel milik korban Satinie Windi Astuti saat korban naik motor dan disalipnnya. Fakta ini erungkap dari keterangan korban pada sidang, Jumat 26 Maret 2021.

"Saat itu saya sama anak mau ketempat teman, di lokasi kejadian saya disalip, nah saat itu diambilnya ponsel yang ada di dashboard motor saya itu," kata korban.

Kejadian itu dilakukan terdakwa pada lokasi sepi. Korban sempat berupaya mengejar terdakwa namun terdakwa terlalu cepat.

Ponsel itu diakui korban milik anaknya yang biasanya digunakan untuk sekolah selama pembelajaran dilakukan dengan sistem daring.

"Saat itu anak saya menangis karena saya ngebut mengejarnya, akhirnya tidak saya kejar lalu saya lapor ke Polsek," terang ibu rumah tangga tersebut.

--page

Menurut saksi kejadian itu pada Sabtu, 26 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tidar 4 Kelurahan Baamang Barat, Kacamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu korban menuju arah utara, dengan motor Yamaha F1ZR KH 4381 FO, dari belakang terdakwa mendekati korban dan mengambil ponsel yang ada di dashboard. Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 3,5 juta 

"Saya tidak sempat melihat nomor kendaraanya saat itu akan tetapi motor yang digunakannya F1ZR, sekitar 2 pekan setelah itu dia baru ditangkap," tandas saksi. (NACO/B-6)