KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 5 April 2021 mendatang.

Terkait itu, Pemerintah Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat sudah mendirikan Posko PPKM Mikro. Berbagai aktivitas dilakukan guna menekan penyebaran covid-19.

Posko PPKM Selat Utara ini diisi petugas dari kelurahan, TNI, Polri, tenaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya.

"Kegiatan kami mulai dari memberikan penyuluhan, pembagian masker, memberikan arahan kepada warga, serta pemantauan warga yang isolasi mandiri," kata Lurah Selat Utara, Rahmat M Noor, Sabtu, 27 Maret 2021.

Pelaksanaan kegiatan ini juga dipantau langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas beserta Camat Selat.

"Terima kasih kepada warga kelurahan Selat Utara yang sudah disiplin dalam menggunakan masker dengan tepat, serta mengurangi kegiatan kerumunan," ucapnya.

--page

Selain itu, pihaknya juga melayani jasa ojek online dengan nomor kontak yang sudah disediakan untuk warga isolasi mandiri, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)