BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel gabungan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya memberikan tindakan tegas terhadap puluhan pelanggar protokol kesehatan.
Puluhan pelanggar tersebut terjaring operasi yustisi covid-19 di Jalan dr Murjani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu 27 Maret 2021.
"Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menekan penyebaran covid-19," kata salah satu Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya.
Razia yang dilakukan petugas gabungan itu merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat, agar ketat menerapkan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam operasi kali ini, ada 22 pelanggar yang mendapat tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas.
--page
“Dari 22 pelanggar, 3 orang dikenakan sanksi denda administratif masing-masing membayar Rp 100 ribu, 19 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan di sekitar lokasi,” tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









