BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Yustisi yang terdiri dari personel gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), TNI dan Satpol PP, rutin melakukan patroli dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan pada kesempatan kali ini, petugas gabungan melakukan Patroli Rutin sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi di Depan Stadion Sampuraga lama dan ruas jalan Pangeran Antasari, Kota Pangkalan Bun, pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Ipda Siregar menuturkan kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup No 54 Tahun 2020. Kemudian bagi pelanggar prokes akan dikenakan sanksi sesuai Perbup yang berlaku.
"Sanksi yang diberikan seperti teguran lisan atau tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama 2 jam, denda Administrasi sebesar Rp 50 ribu dan denda Rp. 1.000.000 bagi pemilik usaha, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker," kata Siregar.
Disampaikannya dalam Operasi Yustisi pagi ini ditemukan 3 orang pelanggar yang tidak memakai masker. Sesaui ketentuan yang berlaku pelanggar prokes langsung diberi sanksi di tempat.
--page
"3 orang tersebut kami berikan pilihan sanksi berupa denda, teguran tertulis dan kerja sosial, namun 3 orang dari pelanggar tersebut memilih untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000 ," ucapnya.
Maksud dan tujuan pemerintah memberikan sanksi kepada pelanggar prokes, ialah agar pelanggar ini jera dan tidak mengulangi perbuatannya lag, serta dapat menerapkan Prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini. (DANANG/B-6)









