PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring sebanyak 27 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Karet Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota setempat pada Sabtu malam, 27 Maret 2021.

"Operasi yustisi pada malam tadi merupakan pendisiplinan dan penegakan hukum dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19," kata Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Edia Sutaata mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Minggu 28 Maret 2021.

Dia menjelaskan, puluhan orang pelangggar Prokes tersebut rata-rata tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah dan melintas di traffic light persimpangan empat Jalan Karet.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mitigasi Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Hal tersebut lanjut Edia, merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona.

--page

"Dari 27 orang pelanggar, 5 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu, 21 orang dikenakan sanksi kerja sosial dengan melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 1 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)