BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur mendukung pembentukan Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19 dan siap mempercepat pembahasannya.
Namun, hingga saat ini, DPRD masih belum menjadikannya dalam program legislasi daerah (prolegda) lantaran belum diajukan oleh Pemkab Kotim
"Kami belum ada menerima, tapi saya dengar tadi naskah akademisnya sudah ada. Cepat saja diajukan. Memang perlu masuk prolegda, tapi ini urgen sehingga bisa kita sepakati untuk dipercepat," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Sanidin, Minggu, 28 Maret 2021.
Sanidin mendukung pembentukan peraturan daerah itu dipercepat. Tujuannya untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 agar pandemi virus mematikan ini segera berakhir.
Menurutnya, jika sudah diajukan, dirinya yakin ini tidak terlalu lama. "Kita periksa dan sesuaikan kondisi di lapangan, lalu bahas bersama. Ini urgen (mendesak), kami sangat mendukung," tegas Sanidin.
--page
Seperti diketahui peraturan daerah ini nantinya memang dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di lapangan, perda ini menjadi penegasan penanganan Covid-19.
Isinya hampir sama dengan peraturan bupati yang sudah ada, tapi di dalamnya ada skema denda. Saat ini, sudah ada peraturan terkait penanganan Covid-19 yang diatur melalui Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, peraturan bupati yang efektif diterapkan mulai September 2020 lalu dinilai masih perlu disempurnakan, salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan sehingga pelanggaran masih banyak terjadi. (NACO/B-7)









