BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha setuju dengan aturan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada lebaran, tepatnya 6-17 Mei 2021.
"Kita sangat setuju karena tujuannya untuk memutus rantai Covid-19 apalagi saat ini penularannya masih tinggi," kata Noorkhalis Ridha, Minggu 28 Maret 2021.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021 kemudian ditindaklanjuti SKB 3 Menteri.
Dalam aturan tersebut, larangan mudik lebaran berlaku bagi dilarang aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara, karyawan swasta, pekerja mandiri maupun masyarakat.
"Harapan kita pandemi Covid-19 ini bisa berakhir di tahun ini, sehingga ke depannya aktivitas masyarakat kembali normal dan perekonomian pulih," ujarnya.
--page
Dia berharap, masyarakat setempat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan demi kebaikan bersama dalam rangka memutus rantasi penyebaran Covid-19. (HENDRI/B-7)









