SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syaifudin, M Abdul Kadir dan M. Milchan karyawan PT Citra Diecona memalsukan hasil swab antigen memiliki peran masing-masing.

Ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, mereka mengatakan yang punya ide pertama kali Abdul Kadir.

Sementara yang membuatnya Syarifudin, sedangkan Milchan bertugas melakukan cap stempel atas nama Klinik Neo Sigma.

"Kami membuat hasil swab itu dengan hasil scan data hasil swab sebelumnya," kata tersangka Syarifudin kepada jaksa.

Mereka mengaku apa yang mereka lakukan itu salah. Di mana hasil swab antigen itu dibuat atas nama Michan dan istrinya Ita Rachmawati, sehingga dengan surat itu mereka tidak melakukan tes Covid-19.

--page

Surat itu digunakan oleh Milchan dan istrinya untuk terbang ke Surabaya menggunakan pesawat dari Bandara H Asan Sampit.

Senin, 29 Maret 2021 terungkap kalaqu perbauatan itu dilakukan pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan HM Arsyad, Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)