BORNEONEWS, Sampit - M Milchan menggunakan hasil swab antigen palsu bersama istri Ita Rachmawati karena sebelumnya sudah pernah menggunakan hasil tes palsu dan berhasil lolos dari pengecekan petugas.
Selain itu dia juga beralasan tidak mau melakukan swab karena sebelumnya sudah pernah melakukan swab hidung istrinya sakit.
Sehingga dengan bantuan tersangka Syaifudin dan M Abdul Kadir, dirinya nekat menggunakan surat palsu, dengan memalsukan hasil swab klinik Neo Sigma.
"Sebelumnya juga pernah menggunakan surat palsu rapid tes seperti itu pada 5 Desember 2020 untuk terbang ke Surabaya," tukasnya.
Senin, 29 Maret 2021 terungkap kalau perbauatan itu dilakukan tersangka saat akan terbang melalui Bandara H Asan Sampit, pada Minggu,25 Januari 2021.
--page
Saat dilakukan pengecekan diketahui hasil swab Milchan dan istrinya itu palsu sehingga mereka diamankan, dari hasil pengembangan turut diamankan 2 rekannya yakni Syaifudin dan Abdul Kadir.
Atas perbuatan ketiganya dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 268 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. (NACO/B-5)









