BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintahan desa, memiliki peran penting dalam upaya melakukan usaha pencegahan dan penanganan masalah stunting di wilayahnya.
Bupati Seruyan Yulhaidir menyampaikan, seluruh desa memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan dan pencegahan masalah stunting.
Dijelaskan, kewajiban setiap desa dalam mengalokasikan anggaran melalui APBdes untuk pencegahan stunting, telah diatur dalam peraturan
“Pemerintah desa, wajib mengalokasikan dana desanya untuk penanganan stunting,” kata Yulhaidir, saat kegiatan Rakor Pencegahan Stunting di Desa, Senin, 29 Maret 2021.
Yulhaidir menambahkan, desa memiliki peran stategis, dalam upaya pencegahan stunting, melalui anggaran nya dapat mengalokasikan pemberian makanan tambahan bergizi serta dapat mendukung pemenuhan penunjang sarana fisik, untuk mendukung kesehatan warga setempat.
--page
Kemudian, dukungan dari semua pihak, mulai dari camat, lurah hingga kepala desa, untuk dapat mensukseskan upaya menekan angka stunting di wilayahnya, sangat diharapkan.
“Dengan dukungan semua pihak, diharapkan tidak ada lagi kasus stunting di Seruyan, sehingga kedepan tugas kita tinggal melakukan upaya pencegahan,” tandasnya. (FAHRUL/B-7)









