PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan pengelola kafe untuk mematuhi aturan terkait batasan operasional dalam PPKM mikro.

"Pengelola tempat hiburan dan pemilik kafe untuk menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi jam pelayanan hingga pukul 22:00 WIB," kata Fairid.

Hal itu disampaikan Fairid saat meninjau kegiatan patroli atas kepatuhan warga dalam melaksanakan Protokol Kesehatan di area jalan Yosdarso taman Tunggal Sangomang, Minggu malam 28 Maret 2021.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kota setempat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Pemilik kafe, pengelola tempat hiburan, rumah makan, pedagang sembako dan sayur mayur serta pedagang lainnya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

--page


Selain itu juga mematuhi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi  dikota Palangka Raya.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakapolresta Palangka Raya, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kota Palangka Raya, Camat Jekan Raya serta Tim Satgas Penanangan Covid-19. (HENDRI/B-7)