SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, memberikan deadline kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), paling lambat besok, razia minuman keras (miras) harus dilakukan. 

"Saya menginstruksikan sore ini atau paling lambat besok Selasa, 30 Maret 2021, penertiban miras sudah dilakukan," ujar Halikinnor, Senin, 29 Maret 2021. 

Dirinya mengakui bahwa sempat terkendala anggaran dalam pelaksanaan razia miras tersebut. Namun karena instruksi dari Bupati Kotim, maka ada tidak adanya anggaran, harus segera melakukan penertiban. 

"Sudah saya instruksikan, walaupun dana tidak ada namun penertiban tetap harus berjalan," kata Halikinnor. 

Sementara itu, terkait dengan peraturan daerah (Perda) miras, itu hanya mis komunikasi saja. Perda miras itu sudah ada. Meski tidak ada, masih ada perundang-undangan yang lebih tinggi.

--page

"Kalaupun tidak ada Perdanya, tapi ada perundang-undangan yang lebih tinggi terkait KUHP, yang menyebutkan miras ilegal dan tidak berizin harus ditertibkan," terang Halikinnor. 

Dia menambahkan, sudah memanggil Kasatpol PP untuk menindaklanjuti hal tersebut karena instruksi dirinya sudah jelas. Bahkan pada saat Kasatpol PP baru dilantik, langsung diperintahkan untuk melaksanakan penertiban miras. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)