SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aar Andong (45) mengaku yang punya ide mencuri sawit adalah rekannya Yono. Di mana Yono yang mengajaknya melakukan pencurian.

"Saat itu saya bertemu Yono diajak mencuri, katanya hasil dibagi," kata Aar saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat itu sambil membawa alat panen jenis egrek tersangka dan Yono menuju kediaman Supri dan di situ sudah ada Yanda dan Iyan.

Mereka berangkat ke lokasi kejadian, melakukan pemanenan dan ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan. Saat itu tersangka dan rekannya itu berupaya melarikan diri.

Namun apes ketika itu warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu berhasil diamankan. Sementara Yono, Supri dan Yanda berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

--page

Selasa, 30 Maret 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 18.00 Wib di CV Surya Bakti Perkasa, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin timur

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-5)