SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sukur terancam hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus pencurian mixer di musala Al Amin. Tuntutan dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 30 Maret 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata jaksa dalam isi tuntutannya.

Menurut Rahmi terdakwa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 14.00 Wib di musala Al Amin, Jalan Gunung Kelud, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengambil Mixer di lemari tempat menyimpan sound sistem itu dan membuka paksa pintu lemari dengan sebuah kunci yang didapat di atas lemari. Dalam tuntutan jaksa tersebut barang bukti Mixer dikembalikan kepada pengelola Musala tersebut. 

Atas tuntutan dalam kasus pertama ini terdakwa meminta keringanan hukuman, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri terdakwa menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

--page

Sebelumnya terdakwa sudah pernah masuk penjara atas kasus pencurian Mixer di Mesjid Al Kamal, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus serupa terdakwa juga tengah diproses, selain 1 kasus ini, masih ada 2 kasus lagi menanti terdakwa dan masih proses sidang dalam kasus yang sama. (NACO/B-5)