BORNEONEWS, Buntok - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop) Barito Selatan meminta kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) mempersiapkan persyaratan untuk mendapatkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
"Karena, usaha kecil menengah bakal disalurkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," kata Kepala Disperdagkop dan UKM Barsel, Swita Minarsih melalui Kasi Pemberdayaan UKM, Nok Mamah Latifah, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia mengatakan, BPUM tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2/2021 tanggal 18 Maret 2021, sedangkan jumlah bantuan yang disalurkan kepada setiap UKM sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaannya sudah diterbitkan pada 18 Maret 2021 yang lalu.
"Jadi bagi UKM yang ingin memperoleh bantuan tersebut supaya mempersiapkan persyaratannya, dan untuk pengusul penerima bantuan satu pintu di Disperdagkop Barsel," ucap dia.
--page
Adapun mekanisme pengusulannya, akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan yang disampaikan ke Disdagkop untuk selanjutnya meneruskan ke provinsi dan pusat.
Saat ini, pendaftarannya masih belum dibuka dan akan diinformasikan kemudian, karena saat ini sedang dikoordinasikan dan yang terpenting pelaku UKM.
Syaratnya yakni KTP, NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat sesuai KTP, alamat tempat usaha.
Kemudian lanjut dia, persyaratan lainnya yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin berusaha dari desa atau kelurahan dan nomor telepon aktif.
Mereka yang mendapatkan bantuan itu nantinya akan dihubungi bank yang ditunjuk sebagai penyalurnya. "Terkait format yang harus diisi dan fotocopy persyaratan yang harus dibawa pelaku UKM pada saat pendaftaran nantinya akan disampaikan kepada pihak kecamatan," beber dia.
Ia menambahkan, untuk seleksi siapa saja yang memperoleh bantuan tersebut tetap dari kementerian dan penyaluran bantuannya melalui Bank pusat atau BUMD dan Kantor Pos yang jangkauannya luas.
--page
Hal tersebut lanjut dia, agar UKM selaku penerima bantuan bisa cepat dalam mendapatkan informasi, sehingga bisa segera melakukan pencairannya melalui rekeningnya masing-masing.
Seperti pada 2020 lalu, tambah dia, banyak informasinya tidak sampai, dan seharusnya sejumlah pelaku UKM sudah bisa melakukan pencairan, namun tidak sempat bisa lantaran melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga, dananya dikembalikan ke kas negara.
"Untuk aset bagi pelaku UKM yang bisa memperoleh bantuan itu tidak lebih dari Rp 50 juta dan omzetnya tidak lebih dari Rp 300 juta," ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-7)









