SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Warga menyerahkan 6 senjata api (senpi) rakitan milik ke Polsek Mentaya Hulu. Senpi rakitan itu disebutkan milik sejumlah karyawan salah satu PBS di kecamatan tersebut.

"6 senpi rakitan ini merupakan milik warga yang diserahkan kepada kami secara sukarela," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Suwardi, Selasa, 30 Maret 2021. 

Senpi tersebut rata-rata merupakan laras panjang yang sering digunakan pemiliknya untuk berburu binatang liar di hutan. Namun, karena kepemilikannya tidak berizin sehingga diserahkan ke kepolisian.

"Memiliki senjata api melanggar undang-undang dan tentunya membahayakan," kata Suwardi. 

Mereka juga khawatir senpi tersebut digunakan untuk melanggar hukum, seperti pengancaman dan melukai masyarakat. Dia pun meminta warga lainnya dengan sadar untuk menyerahkan senpi yaang dimiliki. 

"Warga jangan sungkan menyerahkan senpi kepada kami. Karena dengan itikad baik tersebut akan kami terima. Namun jika diketahui memiliki senpi, maka bisa dikenakan pidana nantinya," terang Suwardi.

--page

Dia menjelaskan, memiliki senjata api rakitan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dan dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama 20 tahun. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)