BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo meminta kepada Pemkab Kotim bisa menggunakan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu terkait penanganan penyebaran Covid-19.
Itu bisa dilakukan oleh Pemkab kata dia sembari menunggu pembuatan peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Kotim.
"Kalau harus menunggu Perda akan memakan waktu lama, karena pembuatan Perda ini panjang prosesnya," kata Handoyo, Rabu, 31 Maret 2021.
Politisi Partai Demokrat ini menyarankan agar ada yang mengaturnya, Perbup saja yang terlebih dahulu digunakan sambil menunggu usulan Perda yang diusulkan ke DPRD Kotim nantinya.
Terlebih lagi kata dia terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang sudah mulai diterapkan di Kotim.
--page
"Karena itu tertuang dalam edaran kementerian, jadi saya rasa bisa saja menggunakan Perbup terlebih dahulu terkait PPKM ini, agar bisa langsung ditindaklanjuti," tegasnya. (NACO/B-5)









