BORNEONEWS, Sampit - Sofi mengakui melakukan penggelapan sepeda motor Heriyanto setelah diancam mau diceraikan istrinya Roha. Di mana korban dalam kasus ini adalah bos sang istri.
Meski demikian pria ini ternyata harus lama berpisah dengan istrinya itu, pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Rabu, 31 Maret 2021.
Hakim dalam amar putusannya tidak memberikan keringanan hukuman kepadanya. Di mana putusan itu sebagaimana tuntutan jaksa Rahmi Amalia pada sidang lalu.
Adapun perbuatan terdakwa dilakukannya pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 Wib. Motor itu dipinjam di kediaman korban di Jalan Kapten Mulyono, Gang SPG Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Di mana motor korban biasanya digunakan Roha istri terdakwa yang bekerja dikediaman korban. Terdakwa beralasan pinjam untuk berangkat pijet. Namun motor itu malah digadaikannya tanpa seizin korban sebesar Rp 1,5 juta kepada saksi Williyanto. (NACO/B-5)









