BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan atas laporan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang kini sudah menyeret Gustap Jaya Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama sebagai tersangka.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, saat dikonfirmasi mengaku tidak hadir karena adanya kegiatan di DPRD yakni rapat pimpinan dan badan musyawarah.
"Saya juga sudah menyampaikan permasalahan ini ke DPC PKB Kotim dan DPC akan melakukan koordinasi ke pemerintah provinsi berkaitan pemanggilan anggota DPRD seperti yang di atur dalam UU RI Nomor 27 Tahun 2009 MPR, DPR, dan DPRD," kata Abadi, Rabu, 31 Maret 2021.
Dalam Pasal 391 Ayat (1), pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten atau kota yang disangka melakukan perbuatan pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur.
Dalam Ayat (2), hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak diberikan oleh gubernur dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan. Proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku apabila anggota DPRD kabupaten/kota tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
--page
Selain itu, kata dia, dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 53 Ayat (1) tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten atau kota.
Permasalah antara PT KMA dengan koperasi Garuda Maju Bersama bergulir hingga kini setelah tuntutan plasma tidak juga direalisasikan perusahaan hingga beberapa kali aksi dilakukan di lapangan, dan berujung pada laporan dugaan penggelapan. (NACO/B-7)









