BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kelas I B melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada Rabu, 31 Maret 2021. Di antara mereka yang mengikuti, ada 3 pegawai tidak bisa menjalani vaksinasi tersebut karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas PN Pangkalan Bun yang diwakilkan oleh Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar mengatakan, jumlah keluarga besar PN Pangkalan Bun yang seharusnya mengikuti vaksinasi adalah 32 orang. Namun, yang bisa mengikuti vaksin 26 orang. Sebab, 6 orang di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Jadi ada 6 orang pegawai PN Pangkalan Bun yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga di rumahkan, 3 orang di antara mereka itu sempat divaksin dosis pertama, sementara 3 orang lainnya gagal vaksin dosis pertama karena memang tidak lolos screening," kata Mantiko.
Mantiko juga menyampaikan, vaksinasi yang dilaksanakan pada hari ini selain untuk pegawai PN Pangkalan Bun, juga kepada beberapa para penasehat hukum yang ada di lingkup PN Pangkalan Bun.
"Inilah bentuk nyata kepedulian kami terhadap pandemi Covid-19 yang berlangsung sudah sekian lama ini, termasuk menyukseskan kebijakan pemerintah untuk memberikan imunitas kepada segenap warga negaranya agar memiliki kekebalan tubuh terhadap serangan virus corona," jelas Mantiko.
--page
Pascadilaksanakan vaksin dosis kedua ini, dia berharap, herd immunity pegawai PN Pangkalan Bun terbentuk, sehingga memungkinkan untuk kedepannya pelayanan - pelayanan yang super ketat di PN Pangkalan Bun akan sedikit diperlonggar. (DANANG/B-7)









