BORNEONEWS, Sampit - Ansyarifan Fahriatmal alias Atmal (29) terdakwa kasus narkoba jenis ganja terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 31 Maret 2021.
Terdakwa bersalah menurut jaksa setelah diamankan pada Senin, 19 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di pasar Keramat, Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur
Di lokasi tersebut, ditemukan ganja sebanyak 2 paket dan kemudian di rumahnya di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kacamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur ditemukan sepaket lagi.
Dari fakta persidangan, ganja itu didapat terdakwa dari rekannya bernama Dodi, diberi secara gratis, di mana ganja itu baru saja di pasok dari Pontianak, Kalimantan Barat.
--page
Dalam tuntutannya, barang bukti ganja dirampas untuk dimusnahkan. Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan untuk mempersiapkan pembelaannya dan diajukan pada pekan mendatang. (NACO/B-7)









