BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sepanjang tahun 2020, terdapat 18 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terlaporkan di Kabupaten Barito Timur.
"Berdasarkan data tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan 6 kasus dan korban kekerasan terhadap anak 12 kasus," ungkap Wakil Bupati Barito Timur Habib Said Abdul Saleh saat membuka sosialisasi Perda Barito Timur Nomor 5 tahun 2019 di aula dinas pendidikan, Rabu, 31 Maret 2021.
Selain itu, dia mengungkapkan, terdapat 40 anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak dalam pengasuhan alternatif pada lembaga kesejahteraan sosial anak atau LKSA serta 40 anak disabilitas yang mendapatkan pelayanan pendidikan.
Menurut Wabup, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini ibarat fenomena gunung es yang hanya tampak sebagian saja di permukaan, artinya masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat namun tidak dilaporkan.
Terkait hal tersebut, dia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
--page
"Pembagian peran dan jenis pelayanan sesuai dengan bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 tahun 2018 yaitu, penanganan pengaduan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada unit PPA maupun dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana atau DP3AKB dan UPTD DP3AKB," ujar Wabup.
Sedangkan pelayanan kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan oleh dinas kesehatan dan jaringannya. Rehabilitasi sosial pendampingan bagi perempuan dan anak
korban kekerasan pada dinas sosial, D3AKB dan kementerian agama.
"Penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri. Kemudian pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada dinas sosial," terangnya.
Dia menjelaskan, sosialisasi perda tersebut menjadi awal yang baik untuk terjalinnya kerja sama yang harmonis antarsemua pihak terkait, sehingga upaya perlindungan perempuan dan anak dapat memperoleh hasil yang optimal.
Sosialisasi juga dilaksanakan untuk penyebarluasan produk hukum daerah sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam upaya peningkatan perlindungan perempuan dan anak demi menuju kabupaten layak anak.
--page
"Praktek kekerasan terhadap perempuan dan anak di Barito Timur sudah sangat memprihatinkan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk itu, perlu dipikirkan jalan keluar dengan penanganan serius dari semua stakeholder," pungkasnya. (BOLE MALO/B-7)









