BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menegaskan agar peraturan daerah tentang pengendalian minuman beralkohol bisa dijalankan oleh Pemkab Kotawaringin Timur.
Karena menurut Handoyo selama ini Perda tersebut dianggap mandul, sejak disahkan beberapa tahun lalu sampai kini tidak jalan sama sekali.
Saat ini kata dia Pemkab Kotim tengah gencar-gencarnya memerangi miras, tentu sangat didukung jika penegakkan itu menggunakan aturan daerah.
"Karena dalam perda itu sudah sangat jelas bagaimana pengawasannya hingga penegakan hukumnya," kata Handoyo, Jumat, 2 Maret 2021.
Menurut Handoyo, dirinya sangat mendukung langkah Pemkab Kotim saat ini yang terus melakukan langkah menyisir toko atau kios miras hingga mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual barang tersebut.
--page
Akan tetapi kata dia harus ada langkah konkrit lagi, agar penertiban itu tidak kucing-kucingan. Karena baru-baru ini saat razia dilakukan seolah-olah pengusaha tahu ada razia sehingga hasilnya nihil.
"Harus ada cara lain lagi, jika tidak akan bocor seperti itu lagi," tukas Handoyo.
Handoyo juga sepakat agar razia itu tidak hanya kepada toko atau kios miras saja, namun juga hingga kepada razia di tempat hiburan malam. Karena di situ juga disinyalir banyak beredar miras Ilegal. (NACO/B-5)








