BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memanggil pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Galian C.
Namun sayang dari sejumlah saksi yang mereka panggil banyak yang mangkir. Mulai dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, hingga sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Bahkan dari pemanggilan itu, hanya satu saja perusahaan sawit yang hadir, sementara lainnya tidak penuhi panggilan Penyidik.
Dikonfirmasi salah satu Penyidik dalam kasus itu yakni Kasi Datun Kejari Kotim, Trio Andi Wijaya membenarkan terkait pemanggilan saksi tersebut.
"Iya benar ada kita lakukan pemanggilan tapi hanya 1 yang datang, akan kami panggil lagi nanti, semoga mereka kooperatif," katanya, Jumat, 2 April 2021.
--page
Namun apa hasil dari pemeriksaan saksi dari perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota Besi itu dia enggan membeberkannya, dengan alasan masih bersifat rahasia.
Pihak perkebunan kelapa sawit itu dipanggil kaitannya dengan kegiatan Galian C di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena selama ini Galian C yang diduga ilegal itu dijual kepada sejumlah perkebunan kelapa sawit termasuk yang dipanggil jaksa itu.
Namun demikian dari sumber pihak kejaksaan, pihak perusahaan sawit itu membantah membeli galian C itu, sehingga penyidik memastikan akan memanggil pihak lain lagi yang mengaku mengetahui kalau perusahaan sawit itu yang selama ini membeli Galian C Ilegal tersebut.
Sementara itu sebelumnya saksi yang sudah diminta keterangannya diantaranya, pihak kecamatan, desa, mantan kepala desa, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan sejumlah pengusaha galian C. (NACO/B-5)









