PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pelaku inisial C lantaran melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan.

Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, bahwa pelaku C ini dalam mrlancatlan aksinya tidak sendirian, ia dibantu dengan dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan akan menindak pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Seorang pelaku sudah kita amankan, sedangkan 2 orang pelaku lainnya burung dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agung, pada Minggu, 4 April 2021.

Sementara itu menurutnya, kronologi kejadiannya pada, Kamis 1 April 2021 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian di Jalan Blok ¾ Add Echo (EO) PT. PBNA Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Lanjutnya, aksi pelaku ini diketahui oleh pihak Security pada saat mereka melaksanakan patroli diareal perkebunan PT. ASTRA SINP/PBNA. Kemudian mengamankan satu unit mobil pickup dengan No Reg L 8152 FY yang dikendarai oleh Saudara C, yang sedang mengangkut tandan buah segar.

--page

Merasa curiga, akhirnya anggota Security ini dilakukan pengecekan dan interogasi, ternyata memang benar tandan buah segar tersebut milik PT. PBNA. Pada buah sawit tersebut didapati ciri khusus dengan stempel nomor permanen dari perusahaan tersebut.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-5)