BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menyerahkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 kepada DPRD Kotim yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Hairis Salamad.
"RPJMD 2021-2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan visi terwujudnya Kabupaten Kotim yang mandiri, maju dan sejahtera," kata Halikinnor, Senin 5 April 2021.
Dengan visi itu maka dilakukan pembahasan dan terciptalah RPJMD tahun 2021-2026, yang mana salah satu misinya yaitu mewujudkan Kotim sebagai wilayah yang aman, lestari dan berbudaya.
"Menyatu pada visi dan misi tersebut, kami juga menyelaraskan dengan visi dan misi gubernur Kalteng serta berpedoman pada arah pembangunan dalam RPJMD Kotim t2005-2025," ungkapnya.
Dalam RPJMD 2021-2026 ditetapkan, pembangunan infrastuktur, sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, Kotim yang nyaman lestari dan berbudaya.
--page
"Untuk mencapai hal itu perlu adanya pendekatan, pertama pendekatan teknologi yang dilaksanakan dengan metode dan perangkat berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah," tegasnya.
Salanjutnya ujarnya, pendekatan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketiga pendekatan Politis yaitu dilaksanakan dengan menterjemahkan visi misi ke dalam perencanaan pembangunan yang dibahas bersama-sama DPRD.
RPJMD 2021-2026 merupakan peraturan daerah. Ke empat pendekatan atas bawah dan bawah atas. Perencanaan akan diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
Dokumen RPJMD 2021-2026 merupakan dokumen rancangan awal sebanyak kurang lebih 500 halaman yang terdiri dari pendahuluan, gambaran daerah, permasalahan khusus yang terjadi, visi misi, tujuan dan sasaran, strategi arah kebijakan dan progam pembangunan daerah, kerangka dana pembangunan dan program perangkat daerah serta kinerja-kinerja pemerintah daerah.
Penjabaran visi dan misi yang tertuang dalam dokumen tersebut lanjut Halikinnor, akan disampaikan tujuan dan sasaran pembangunan 5 tahun ke depan. Yakni yang pertama meningkatkan kualitas jalan dan jembatan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar, serta meningkatkan jaringan telekomunikasi dan kelistrikan.
--page
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan, meningkatkan kualitas keluarga, meningkatkan pembangunan pemuda dan olahraga.
Ke tiga meningkatkan keseimbangan ketersediaan pangan, kesejahteraan petani, sektor pariwisata, penanganan masalah kesejahteraan sosial dan prestasi di daerah.
Ke empat, meningkatnya kualitas pelayanan publik, kinerja birokrasi yang akuntabel, sisi pemerintahan berbasis elektronik, keuangan daerah dan kemandirian desa.
Ke lima, peningkatan kualitas hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatkan kualitas pabrik, menurunnya Karhutla, meningkatkan budaya daerah, sehingga untuk mencapai itu diperlukan dukungan dunia usaha dan seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penyampaian rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan dibahas selanjutnya, merupakan amanah dari Pasal 49 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. (NACO/B-6)









