SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maspuri alias Unyil (30) menggelapkan motor milik korban Sukarman dengan cara berpura-pura ingin membeli.

Diceritakan tersangka, berawal saat dirinya ke showroom korban tersebut melihat-lihat sepeda motor, di tertarik dengan Suzuki GSX-R150 dengan nomor polisi KH 3853 LW.

Saat itu tersangka menanyakan harga motor itu, dan disebutkan seharga Rp 22 juta. Tersangka sempat menawarkan Rp 21 juta. Namun oleh korban disebutkan itu harga pas.

"Lalu saya pura-pura pinjam untuk mengetes motor itu," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Usai mencoba tersangka mengatakan akan membelinya, dan meminjam motor itu lagi dengan alasan untuk ke ATM mengambil uang tersebut.

--page

Kesempatan itu motor tersebut dibawa kabur oleh tersangka,l residivis kambuhan itu, hingga korban melaporkan perbuatannya tersebut.

Senin, 5 April 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 16.30 WIB di Showroom Arrahman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)