SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maspuri alias Unyil (30) merupakan residivis kambuhan yang sudah 3 kali ini keluar masuk penjara.

Dari catatan kriminalnya, tersangka pertama masuk penjara pada 2008 atas kasus pencurian dan dihukum selama 10 bulan.

Tidak sampai di situ, pada 2012 tersangka kembali dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan dan dijatuhi vonis selama 12 tahun.

April 2020 tersangka bebas bersyarat dan kembali mengulang perbuatannya kembali. Di mana menggelapkan motor Suzuki GSX-R150 dengan nomor polisi KH 3853 LW milik Sukarman.

Senin, 5 April 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 16.30 WIB di Showroom Arrahman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

"Saya sudah merencanakan mengambil motor korban karena sebelumnya memang kenal dengan korban," tukasnya.

Bahkan menurutnya, motor itu diambil untuk digunakan sendiri karena tersangka tidak memiliki sepeda motor. Motor itu dibawa kabur ke Kalap, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)