KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone, seorang laki-laki berinisial BA diamankan personel Polsek Basarang.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut saat berada di pasar ternak KM 05, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang pada 28 Februari 2021.

Petugas yang terdiri dari unit Reskrim Polsek Basarang di back up Resmob Polres Kapuas, dan Resmob Polsek Selat sudah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban, dan dilakukan penyelidikan.

"Iya, untuk terduga pelaku sudah kami amankan kemarin, saat ini sudah dibawa ke Mako Polsek Basarang untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Basarang, Ipda Suroto, Senin 5 April 2021.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone merek Oppo A31 warna hitam. "Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)