BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menyampaikan, tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Provinsi tahun 2020 mencapai 100 persen.
“Kepatuhan (LHKPN) untuk Pemerintah Provinsi adalah 100 persen, dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang,” kata Sugianto Sabran di Aula Jayang Tingang, Senin, 5 April 2021.
Selain itu, Sugianto menyampaikan untuk tingkat tingkat kepatuhan pemerintah daerah se-Kalteng terkait LHKPN adalah 91,12 persen, menurut data per 29 Maret 2021.
“Saya harapkan angka ini dapat terus ditingkatkan,” tuturnya.
Sedangkan untuk pelaporan gratifikasi di wilayah Provinsi Kalteng pada tahun 2020 ada sebanyak 6 pelaporan, yang berasal dari di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Ia menyampaikan Kalteng saat ini menjadi salah satu ploting pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Dan untuk tahun 2021 akan difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
--page
RDTR difokuskan di seluruh kabupaten/kota, percepatan penetapan kawasan hutan, dan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih. (HERMAWAN DP/B-11)









