PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat belum mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid saat Ramadan nanti.

Hal tersebut lantaran pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia dan khususnya Kabupaten Kobar. Bahkan, angka kasus positif masih menunjukkan peningkatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Achmad Rois, Senin, 5 April 2021 mengatakan, kebijakan untuk Salat Tarawih itu masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Arahan dari pemerintah pusat tersebut bakal diteruskan secara berjenjang melalui provinsi hingga kabupaten melalui Satgas Penanganan Covid-19," kata Achmad Rois.

Dia mengatakan, nantinya jelang bulan Ramadan diagendakan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut.

--page

"Untuk tanggal masih belum bisa diputuskan jadwal rapatnya," jelas Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-11)