BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara diduga dalam pengaruh minuman keras atau Miras, seorang remaja laki-laki di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan nekat mengancam ibu kandungnya bersama satu teman sebayanya, Senin, 5 April 2021.
Tidak terima mendapat ancaman dari sang anak, ibu akhirnya terpaksa melaporkan ke Mapolsek Katingan Hilir untuk memberikan rasa jera kepada buah hatinya itu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari seorang perempuan atau ibu rumah tangga atau IRT terkait ancaman tersebut.
Iptu Eko Priono mengatakan, kasus ini bermula pihaknya mendapat laporan dari seorang IRT yang diterima anggotanya, Bripka Etan Kriswanto yang saat itu tengah melaksanakan piket jaga.
"Iya, anak kandung korban bersama dengan rekannya yang pada saat kejadian dalam keadaan mabuk mengancam korban sambil berkata-kata kasar," ujar Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono.
--page
Keduanya adalah remaja laki-laki yang yang masih di bawah umur. Kapolsek mengatakan, laporan dari IRT itu untuk memberikan efek jera kepada anaknya.
Korban nekat datang ke Mapolsek Katingan Hilir untuk meminta bantuan polisi agar memberikan teguran kepada anaknya, dengan harapan anaknya itu tidak lagi minum – minuman keras dan berkata-kata kasar terhadap orang tua.
Kedua remaja itu dipanggil dan dipertemukan dengan korban di Mapolsek Katingan Hilir untuk proses mediasi. Sesuai kehendak korban, ia ingin anaknya dibina dan diberi teguran agar tidak lagi berkata dan bertindak kasar.
Kedua remaja ini diperintahkan membuat surat pernyataan yang ditulis tangan agar keduanya tidak lagi berbuat dan berkata kasar kepada ibunya maupun kepada orang lain.
]Jika melanggar kesepakatan tersebut, keduanya harus siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Iptu Eko Priono melanjutkan, problem solving dengan cara mediasi sudah menjadi tugas kepolisian dalam hal memelihara Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
--page
Pasalnya, mediasi merupakan salah satu cara menyelesaikan permasalahan di luar persidangan. Meski tidak diatur di KUHAP, kegiatan mediasi ini dapat dibenarkan jika dilihat dari Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, selama tidak ada keberatan dari masyarakat dan korban sendiri bersedia untuk berdamai.
"Namun, tetap tidak semua perkara bisa dilakukan mediasi serta ada beberapa syarat materil dan formil yang harus terpenuhi," tutur Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono.(ABDUL GOFUR/B-7)









